DIPO Group
Integrated Business System
PEMBULATAN PPN SESUAI BILANGAN TERDEKAT:
Semua perhitungan ppn yang sebelumnya menggunakan pembulatan kebawah (floor) diubah menjadi pembulatan terdekat(round), Mengacu kepada Pembulatan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (3) PER-11/PJ/2025
| CoA Lama | Keterangan CoA Lama | CoA Baru | Keterangan CoA Baru |
|---|---|---|---|
| 950.A.1.1 | Pendapatan (Beban) Lain-Lain Dept. Kendaraan (Omset) | 950.A.1.1 | Pendapatan (Beban) Lain-Lain Dept. Kendaraan (Omset - DPP PENUH) |
| 950.A.1.3 | Pendapatan (Beban) Lain-Lain Dept. Kendaraan (Omset - DPP Nilai Lain) |
Nb. Penjualan dengan PPN 11% ke CoA 451.A.A.2.2 | Penjualan Kendaraan (Dpp Nilai Lain) - Pihak Ke Tiga
Penjualan dengan PPN 12% ke CoA 451.A.A.1.2 | Penjualan Kendaraan (Dpp Normal) - Pihak Ke Tiga
Detail CoA : https://ibs.dipo.co.id/tutorial/fa/accounting/PENAMBAHAN KODE PERKIRAAN IBS FA - JAN 2025 (451.A & 204).pdf
Lakukan generate kode perkiraan
Posting yang mengalami perubahan :
- Posting Penjualan Kendaraan (SLA)
- Posting Retur Penjualan Kendaraan (SRA)
- Posting Pelunasan Kwitansi (KPC)
- Posting Cross DO (SLK)
Perubahan lainnya:
Laporan Konsol - Rekap Umur Piutang
Terdapat 2 pilihan filter :